Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Tau 4 Poin Ini Adalah Syarat Dapat Pilih Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera


Terdapat 4 poin yang harus dicermati terkait pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022. 

Untuk itulah peserta yang menantikan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 perlu mencermati hal tersebut untuk mengetahui apakah sesuai ketentuan ataukah tidak.

Lihat Jadwal PPPK Tahap 3 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


Dikutip Berita GTK dari gurupppk.kemdikbud.go.id, inilah empat poin syarat peserta dapat memilih formasi penetapan PPPK.


Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat menentukan pilihan kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. 

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta sebagai berikut:

Baca Juga : Penetapan NIP PPPK 2021 Hampir Tuntas, Lulus PPPK Tahap 1 dan PPPK Tahap 2 Siap Dapatkan Aroma Segar


1.  Guru non-ASN yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh instansi daerah. Sudah terdaftar pula sebagai guru di Dapodik yang pesertanya telah dinyatakan tidak lulus pada seleksi kompetensi II;

2.  Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai yang berada di database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi II;

3.  Guru Swasta yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan telah terdaftar sebagai guru di Data pokok pendidikan yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi II

Baca Juga : Menkes Minta Nakes Honorer Segera Daftar ASN dan PPPK, Tenaga Kesehatan Di Prioritaskan

Baca Juga : Daftar Instansi yang Belum Mengusulkan NI PPPK Untuk Guru Yang Lolos PPPK Tahap 1 per Tanggal 22 April 2022, Resmi dari BKN

4.  Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru, namun telah terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbudristek yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi II.


Adapun kondisi lapangan yang ada dapat dilihat sesuai kategori peserta, sebagai berikut:

- Guru honorer sekolah negeri sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer sekolah negeri belum lulus Passing Grade

- Guru honorer sekolah swasta sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer sekolah swasta belum lulus Passing Grade 

- Lulusan PPG sudah lulus Passing Grade

- Lulusan PPG sudah belum Passing Grade

Baca Juga : Fakta Penghapusan Honorer Di Tahun 2023, Ingat Honorer Masih Bisa Jadi PNS, Inilah 4 Ketentuan Honorer Jadi PNS

Baca Juga: Honorer Mohon Bersiap, Rekrutmen PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Anggaran Sudah Siap

- Guru honorer THK2 sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer THK2 belum lulus Passing Grade

- Guru honorer mengabdi kurang dari 3 tahun

- Guru honorer mengabdi lebih dari 3 tahun

- Guru honorer belum masuk Dapodik.

Selanjutnya : Lihat Skema PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemendikbud Siapkan Dua Hal Ini untuk Guru Honorer dari Sekolah Induk Siap PPPK

Posting Komentar untuk "Wajib Tau 4 Poin Ini Adalah Syarat Dapat Pilih Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera"