Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus BPJS/KIS, atau JKN Bagi PNS/ASN PPPK Tahun 2022



Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta pegawai ASN memiliki kewajiban mendaftarkan diri beserta anggota keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah sebanyak-banyaknya 4 (empat) anggota keluarga dengan iuran total 5% dari gaji pokok dan tunjangan.

Lihat Jadwal Pendaftaran PPPK di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


Adapun PNS/ASN PPPK baru Pemerintah Kabupaten akan dilakukan pengurusan secara kolektif oleh BPJS Kesehatan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten sesuai jadwal yang nantinya akan disampaikan. 

Sambil menunggu pengurusan kolektif tersebut sebaiknya CPNS/ASN baru dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang nantinya akan digunakan agar pengurusan dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Bagi anda yang mau mendaftarkan diri sebagi peserta BPJS/KIS,atau JKN silahkan Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

Persyaratan dan hal-hal lain yang terkait dapat dibaca di surat  BPJS Kesehatan berikut :

Untuk informasi persyaratan peserta PNS/ASN PPPK silahkan ambil persyaratan untuk pembuatan BPJS/KIS,atau JKN silahkan unduh di bawah ini :

Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 


Cara Mengurus KIS secara Online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya:

1. Download aplikasi mobile JKN pada smartphone. DI SINI 

2. Lakukan pendaftaran.

3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".

4. Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha. 

5. Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.

6. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi. 

7. Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.

8. Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi. 

9. Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

Baca Juga : Besaran Gaji dan Tunjangan Fungsional ASN PPPK Tahun 2022


Adapun Syarat Pembuatan BPJS,KIS, atau JKN Adalah Sebagai Berikut :
Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk PNS
  1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta yang ditandatangani
  2. Foto copy daftar gaji/slip gaji terbaru yang dilegalisasi
  3. Foto copy SK CPNS/PNS
  4. Foto copy KP4 yang dilegalisasi
  5. Foto copy surat nikah
  6. Asli/Foto copy KK
  7. Foto copy KTP Suami dan Istri
  8. Foto 3×4 1 lembar masing-masing anggota keluarga yang ditanggung kecuali balita
 
MELAKUKAN TAMBAH ANGGOTA BPJS KESEHATAN UNTUK PNS
  1. Foto copy kartu BPJS orang tua
  2. Asli/foto copy KK
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Slip gaji terakhir
  5. SK pengangkatan PNS terakhir
  6. Foto anak (kecuali balita)
Demikian Semoga Bermanfaat, Indahnya Berbagi dan Salam info.asn.my.id

Selanjutnya Cara Membuat BPJS,KIS, atau JKN secara Online Silahkan Kunjungi Link Berikut ini : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus BPJS/KIS, atau JKN Bagi PNS/ASN PPPK Tahun 2022"