Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Begini Respons KemenPAN-RB & BKN


Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK. 

Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya. 

Cek Nama Guru Yang Masuk Dalam Server Data Pokok Pendidikan Di Sini


"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5). 


Untuk Daftar CPNS Anda Bisa Melalui Laman : https://sscasn.bkn.go.id/

DAN

Untuk PPPK Anda Juga Bisa Membuka Laman : https://pppk.sscasn.bkn.go.id/


Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. 

Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun. Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah. Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. 

Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak. 

Baca Juga : Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS, Simak Edaranya


Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang. 


Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut.

"Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce: 

Baca Juga : Syarat Yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta Pendaftaran PPPK Guru 2023


Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak. 

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya. Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 

Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi. Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi. 

Baca Juga : Cek Nama Guru PAUD Yang Bisa Mendaftar Seleksi PPPK Terbaru, Cek Nama Anda Terdaftar Di Kemendikbud

"Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi," pungkas Bima Haria Wibisana.

Posting Komentar untuk "Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Begini Respons KemenPAN-RB & BKN "