Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis, 2 Syarat Penting Ini Jadi Penentu Guru Terdaftar Dalam Marketplace!


Kabar tentang Kontrak Guru PPPK dihapuskan, masih menjadi pembicaraan hangat bagi kalangan PPPK, khususnya Guru PPPK. 

Memberikan berbagai keuntungan bagi Guru PPPK, rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK yang sebelumnya dicetuskan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani ini dapat membuat PPPK setara PNS. 


Baca Juga : Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi Khusus dan Penambahan Kuota Dari MenPANRB Cek Sekarang Juga!


Namun untuk dapat merealisasikan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan revisi terhadap pasal 37 PP 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK yang mengatur kontrak PPPK.


Lantas bagaimana dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait dengan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini?. Mas Nadiem (sapaannya) mengatakan jika dirinya menawarkan opsi dan solusi bagi para Guru PPPK berupa Marketplace Guru atau yang baru-baru ini berganti nama menjadi Ruang Talenta Guru. 


Baca Juga : Gagal Seleksi UTBK SNPMB 2023, Tenang Ini Cara Lain Untuk Meraih PTN Impian Anda!


Dengan opsi ini Nadiem Makarim menyebutkan kalau penghapusan Kontrak Guru PPPK ini bisa dilakukan secara otomatis. Namun agar dapat bergabung dalam Marketplace Guru atau Ruang Talenta Guru, masing-masing guru harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.


Nadiem Makarim mengatakan jika guru honorer atau Guru PPPK yang telah tergabung dalam Marketplace Guru, memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah mencapai batas usia pensiun.


Baca Juga : Cek Sekarang, Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Lengkap Dengan Penjelasannya!


Kehadiran Marketplace Guru ini pula diharapkan menjadi tanda bahwa masa Kontrak PPPK dihapuskan secara otomatis. Mendikbudristek ini menjelaskan bahwa guru minimal harus memenuhi 2 syarat penting untuk dapat bergabung dalam Marketplace Guru, yaitu:BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Lengkap Dengan Penjelasannya!


1. Guru harus lulus dalam Seleksi PPPK 

Guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK akan langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru. Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.


2. Guru harus lulus dalam PPG Prajabatan 

Guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru atau PPG Prajabatan juga akan masuk ke dalam data Marketplace Guru.


Baca Juga : Guru PPPK Simak, Ini Update Terbaru Penetapan NIP Guru PPPK 2022 Kanreg 7 BKN Palembang Per 21 Juni 2023!


Marketplace guru ini merupakan wadah bagi para guru untuk segera bisa mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia dengan konsep, pengangkatan kapan saja. Keberadaan Marketplace Guru ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.


Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Marketplace Guru atau konsep Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.


Baca Juga :Sebanyak 544.292 Guru PPPK Akhirnya Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Menjadi Sousinya!


Guru yang telah direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru ASN. Usulan mengenai Marketplace Guru ini telah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id,

Posting Komentar untuk "Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis, 2 Syarat Penting Ini Jadi Penentu Guru Terdaftar Dalam Marketplace!"