Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Penting..!! Berkas Berkas Yang Harus Di Siapkan Untuk Guru ASN PPPK Tahun 2023


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Seseorang yang menjadi PPPK harus memenuhi syarat pemberkasan PPPK 2023 dan persyaratan lainnya. 

Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas mengenai syarat berkas PPPK 2023 yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan pendaftaran diri. Berikut penjelasan lengkapnya.

Cek Nama Guru Yang Masuk Dalam Server Data Pokok Pendidikan Di Sini

Syarat guru ASN PPPK 2023

Mengutip dari laman resmi Guru PPPK Kemendikbud, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mendaftar PPPK. Persyaratan tersebut antara lain:

1.     Pelamar adalah WNI (Warga Negara Indonesia) 

2.     Usia minimal pada saat pendaftaran adalah 20 tahun dan maksimal adalah 59 tahun

3.     Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca Juga : Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS, Simak Edaranya

4.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5.     Bukan anggota atau pengurus dari partai politik.

6.     Mempunyai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 Atau D4 .

7.     Sehat secara jasmani dan rohani.

8.     Surat keterangan berkelakuan baik.

9.     Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan berdasarkan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga : Syarat Yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta Pendaftaran PPPK Guru 2023

Syarat Pemberkasan PPPK 2023

Sementara itu, berkas yang harus untuk pendaftaran PPPK 2023 seperti berikut:

1.   Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

2.  Scan Ijazah dan Transkrip Nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

3.     Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

4.     Bagi pelamar yang menyandang kebutuhan khusus, perlu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

5.     Melampirkan tautan video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga : Cek Nama Guru PAUD Yang Bisa Mendaftar Seleksi PPPK Terbaru, Cek Nama Anda Terdaftar Di Kemendikbud

Itulah syarat pemberkasan PPPK 2023 yang harus Anda ketahui sebelum melakukan pendaftaran. Persiapkan berkas dan diri Anda agar dapat lolos dalam seleksi, serta pastikan untuk terus meng-upgrade kompetensi yang dimiliki.


Untuk meningkatkan mengembangkan kompetensi diri, Anda dapat mengakses laman  e-Guru.id, GuruJuara.com, Diklat.co.

Posting Komentar untuk "Informasi Penting..!! Berkas Berkas Yang Harus Di Siapkan Untuk Guru ASN PPPK Tahun 2023"