Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta Pendaftaran PPPK Guru 2023


Seperti sudah disinggung oleh Dirjen GTK Kemdikbud bahwa untuk pengadaan PPPK Guru tahun 2023 sedang disusun kebutuhannya, dan menghimbau untuk semua pemerintah daerah menyusun kebutuhan formasinya. Sebelum itu dapat menyiapkan syarat PPPK guru 2023.

Link Pendaftaran PPPK adalah Di Laman Berikut : https://sscasn.bkn.go.id/

Menurut yang dipaparkan Dirjen GTK, diperlihatkan pemerintah daerah yang tidak optimal dalam pengusulan PPPK Guru 2023. Bahkan, jumlah yang diusulkan tidak sampai 50% dari kebutuhan yang disediakan oleh Kemendikbud.

Sembari menunggu pembukaan pendaftarannya, bagi anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menyiapkan persyaratannya, karena masih banyak formasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

Baca Juga : Wajib Tau 4 Poin Ini Adalah Syarat Dapat Pilih Formasi PPPK di tahun 2023 Tahun 2022, Cek Segera


Terlebih di tahun 2023 ini pemerintah sedang berfokus untuk menyelesaikan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Hal ini tentu menunjang pembukaan PPPK Guru tahun 2023 masih membuka banyak formasi kebutuhan.

Berikut sembilan syarat PPPK Guru 2023 yang harus dipenuhi oleh pelamar umum menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbud Ristek No. 349/P/ Tahun 2022, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga : Lihat Skema PPPK Tahun 2023, Kemendikbud Siapkan Dua Hal Ini untuk Guru Honorer dari Sekolah Induk Siap PPPK

  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia.
  2. Minimal serendah-rendahnya calon pelamar harus sudah berumur 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun saat tahap pendaftaran.
  3. Pelamar tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S-1 atau D-4 sesuai persyaratan.
  4. Pelamar PPPK Guru 2023 tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri ataupun pegawai swasta
  5. Pelamar tersebut tidak pernah terkena pidana dengan pidana penjara dengan pidana tetap dari pengadilan dan dengan hukuman penjara tersebut selama 2 tahun lamanya.
  6. Pelamar PPPK Guru harus memiliki serta mengumpulkan SKCK yang diterbitkan secara resmi oleh kepolisian RI.
  7. Pelamar PPPK Guru 2023 tidak sedang menjabat sebagai anggota maupun pengurus partai politik atau menceburkan diri pada politik praktis.
  8. Pelamar PPPK Guru 2023 harus bersedia jika ia akan ditempatkan pada seluruh wilayah di Indonesia.
  9. Peserta PPPK Guru 2023 diketahui tetap akan berpedoman pada peraturan Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 349/P/Tahun 2022 yang sebelumnya digunakan pada penerimaan PPPK guru 2022 kemarin.
  10. Pelamar PPPK Guru 2023 harus sehat jasmani dan juga sehat rohani berdasarkan ketentuan pada jabatannya masing-masing.

Karena belum diterbitkannya peraturan terbaru berkaitan dengan pedoman pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2023. Anda dapat menyiapkan diri sebaik mungkin sesuai dengan persyaratan diatas.

Demikian informasi mengenai Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak  syarat PPPK guru 2023  Yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Berikut ini adalah tata cara mendaftar PPPK Tahun 2023:

-. Buat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.

-. Lalu, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.

Posting Komentar untuk "Syarat Yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta Pendaftaran PPPK Guru 2023"