Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segini Jatah Uang Suplemen Daya Tahan Tubuh buat PNS



Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi setiap ASN Kementerian/Lembaga (K/L) berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai 2024 mendatang. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua PNS atau PPPK (ASN) dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh. Hanya pegawai abdi negara di bidang tertentu saja yang mendapatkan suplemen itu.

Baca juga: Wow! PNS Bakal Dapat Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu/Bulan 

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan PNS yang mendapatkan suplemen adalah yang bekerja dengan risiko menurunnya daya tahan tubuh. Misalnya saja seperti PNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja di laboratorium atau divisi IT yang bekerja di depan komputer.


Secara rinci Kemenkeu mengaku tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan penambah daya tahan tubuh. Hal itu dikembalikan kepada kementerian/lembaga masing-masing.


Di luar itu Lisbon juga menyebut makanan penambah daya tahan tubuh ini tidak diberikan kepada PNS dalam bentuk uang, namun dalam bentuk makanan yang mengandung nutrisi baik bagi tubuh seperti susu, hingga vitamin. Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini berapa besaran jatah makanan penambah daya tahan tubuh untuk setiap PNS?


Baca juga: Tak Semua PNS Dapat Jatah Suplemen Daya Tahan Tubuh, Ini Syaratnya

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut ditetapkan sesuai dengan provinsi PNS tersebut bertugas. Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja.


Adapun kisaran biayanya mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari. Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).


Sebagai informasi, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk PNS yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25 ribu per hari.

Baca juga: Soal Patokan Harga Kendaraan Listrik-Perdinas PNS, Kemenkeu: Sudah Realistis

Sementara itu, untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp 18 ribu per hari ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengan dan Selatan.


Sedangkan untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp 41

Posting Komentar untuk "Segini Jatah Uang Suplemen Daya Tahan Tubuh buat PNS"