Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Di Ketahui 5 Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan ASN dan PNS Yang Ingin Berwirausaha


Humas BKN, Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan atau sedang berwirausaha, yakni 

(1) Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ); 

(2) Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS; 

(3) Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan; 

(4) Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

(5) Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS. 

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional PNS Berwirausaha di Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga : Perbandingan Gaji Guru Sertifikasi dan Gaji ASN PPPK

Haryomo melanjutkan, kendati pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa, seorang PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan sehari-harinya. “Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,” tuturnya.


Saat membukan seminar nasional tersebut, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menyebutkan bahwa Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta. 

“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” terangnya.

Baca Juga : 5 Jenis Tunjangan Guru ASN PPPK PNS Tahun 2023

“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” tutupnya. 

Unduh Salinan Rincian Gaji Ke-13 DI SINI

Baca Juga : Besaran Gaji dan Tunjangan Fungsional ASN PPPK Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Penulis: mia/syafa/arub/seto

Editor: berry Dan Di Lanjutkan Miftahul Munir

Rekaman Seminar Nasional “PNS Berwirausaha” dapat disaksikan pada tautan berikut.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI

Posting Komentar untuk "Wajib Di Ketahui 5 Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan ASN dan PNS Yang Ingin Berwirausaha"